KOTA MADIUN - Menindaklanjuti Keputusan Kakor Lantas Polri jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota melaksanakan dengan aturan baru, tentang pelaksanaan uji praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C, kali ini bersama awak media elektronik, cetak maupun media online Kota Madiun, Kamis (10/08/2023) Pagi.
Pada kesempatan ini Sat Lantas Polres Madiun Kota mengundang para awak media elektronik, cetak maupun media online untuk turut serta mencoba dan mempraktikkan lintasan ujian SIM C yang telah dibuat Sat Lantas Polres Madiun Kota sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang perubahan lintasan ujian praktik SIM C ini.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK, MH. melalui Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd mengatakan terkait aturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri Nomor : KEP/105/VIII/2023, tanggal 4 Agustus 2023 tentang Ketentuan pelaksanaan uji praktik penerbitan surat ijin Mengemudi (SIM). Lintasan ujian praktik SIM C yang baru ini sudah kita kerjakan sesuai petunjuk dari Korlantas Polri, ” jelasnya.
Dijelaskan, untuk praktik uji SIM khususnya golongan C ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. “Tidak ada lagi tahapan tahapan dimana pemohon SIM harus melewati lintasan angka 8 dan zig zag. Mereka (pemohon SIM) diminta untuk mempraktikan cara mengendara lurus, pengereman, kemudian ujian belok kanan kiri seperti huruf S, U-turn, dan pemohon dihadapkan pada persimpangan kanan atau kiri seperti huruf Y, ” jelasnya.
Dengan disederhanakannya ujian praktik khususnya SIM C ini, pihaknya optimis akan meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor, untuk melengkapi surat surat kendaraan, dan berkendara sebagaimana aturan hukum yang ada.
“Selanjutnya untuk tahapan lain masih sama, baik itu untuk pengajuan baru maupun untuk perpanjangan. Mulai tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori. Untuk pembayaran kami transparan sesuai aturan, dan ada loket bank sendiri di layanan SIM Satlantas Polres Madiun Kota, dan pemohon bisa membayar sendiri, ” lanjutnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat pemohon SIM mengurus sendiri Harapan kami, masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota untuk tertib berlalu lintas, dan mengurus SIM sendiri, dan juga para awak media yang hadir dan turut mencoba lintasan baru ini menyebarkan kembali pengalamannya kepada masrayakat lebih luas lagi." harapnya. (hms)